SAMPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua wali murid yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru madrasah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/5/2026). Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun penjara,” ujar Ahmad Adib di ruang sidang PN Sampang.
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa yang hadir tanpa pendampingan kuasa hukum memilih menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto menegaskan pihaknya akan mengikuti langkah hukum terdakwa.
“Kalau terdakwa mengajukan banding, kami juga akan banding. Namun jika menerima putusan, kami tidak mengajukan upaya hukum karena vonis hakim sudah sesuai tuntutan,” kata Suharto.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sampang. Meski demikian, ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Farid menyoroti penerapan pasal oleh penyidik sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya menggunakan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus tersebut.
“Kami menghargai putusan hakim. Namun jika sejak awal penyidik menerapkan pasal maksimal, rasa keadilan korban bisa lebih terpenuhi,” ujar Farid.
Ia juga mempertanyakan langkah Polres Sampang yang dinilai tidak menerapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap para pelaku.
Kasus penganiayaan tersebut menimpa Abdur Rozak (20), seorang guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Korban berasal dari Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Peristiwa bermula pada Selasa (3/2/2026) ketika korban menegur seorang santri yang bercanda di dalam kelas. Korban kemudian memukul bahu murid menggunakan kayu penunjuk huruf sebagai bentuk teguran disiplin.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, tindakan guru tersebut memicu kemarahan wali santri hingga berujung aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasus itu sempat menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sampang karena melibatkan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.














