Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Korupsi Pengadaan SMK 2017 Terus Bertambah Tersangka

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani kasus korupsi pengadaan SMK 2017 di Jawa Timur.
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana prasarana SMK negeri dan swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Seorang tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan penyidik.

LT diduga berperan aktif dalam praktik pengadaan yang bersifat fiktif dan manipulatif. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman penyidikan Kejati Jatim terhadap perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar John Franky, Rabu (4/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dalam konstruksi perkara, tersangka SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, diduga mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT, pihak swasta yang diarahkan untuk mengelola pekerjaan pengadaan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bangkalan, Motif Diduga Persoalan Asmara

JT selanjutnya diduga bertindak sebagai pengendali sejumlah penyedia barang dan jasa. Bahkan, tim dari calon penyedia yang dipimpin JT disebut menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian ditetapkan PPK sebagai dasar pelaksanaan lelang.

Melalui beberapa perusahaan, termasuk PT Buana Jaya Surya, JT mengikuti proses lelang hingga salah satu perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek. PT Buana Jaya Surya sendiri memenangkan paket pengadaan belanja modal alat bengkel SMK Paket 1.

Penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikendalikan oleh JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT. Dalam pelaksanaannya, LT disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak dan terlambat mengirimkan barang. Namun demikian, pembayaran tetap dilakukan bersama tersangka H selaku PPK/KPA, seolah pekerjaan telah rampung 100 persen.

“Pembayaran tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas John Franky.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta, sebelum membawanya ke Kejati Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status LT resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp157,6 miliar dari kegiatan belanja modal dan hibah.

Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.