BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan karena belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejumlah pihak menilai proses penyidikan berjalan lambat sehingga kepastian hukum belum kunjung tercapai.
Kasus tersebut mencakup aktivitas tambang tanpa izin di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, serta Desa Buluh dan Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Sebelumnya, Polres Bangkalan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus galian C ilegal di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Klampis pada Desember 2025. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menyasar dugaan aktivitas penambangan di Desa Buluh.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penanganan kasus di tingkat penyidik.
“Saya mohon waktu, saya coba cek dulu,” ujar Agung, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, M. Nizar, menyampaikan bahwa penyidik kepolisian belum melimpahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan. Karena itu, seluruh proses penyidikan masih berada di bawah kewenangan Polres Bangkalan.
“Masih tahap satu, masih jadi kewenangan penyidik,” kata Nizar.
Di sisi lain, aktivitas tambang galian C tanpa izin terus memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Selain itu, penggunaan alat berat di kawasan tambang dinilai meningkatkan risiko terjadinya tanah longsor yang dapat mengancam keselamatan permukiman di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus galian C ilegal tersebut. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk melindungi lingkungan, menjaga keselamatan warga, serta mencegah munculnya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Bangkalan.
















