SURABAYA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak cepat mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pada Jumat (17/04/2026), penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa timnya memulai penyidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam proses perizinan pertambangan.
“Seharusnya proses perizinan sudah berjalan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, tim menemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Dinas ESDM Jawa Timur,” jelas Wagiyo.
Penyidik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan modus dengan memperlambat proses perizinan. Setelah itu, mereka meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan alasan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.
Dalam praktiknya, para tersangka mematok tarif bervariasi. Mereka meminta sekitar Rp50–100 juta untuk perpanjangan izin, Rp50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta Rp5–20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanah. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan pemasukan mencapai Rp50–80 juta setiap bulan.
Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening atau ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,50. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari pungutan tidak sah terhadap para pemohon izin.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.














