SUMENEP – Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep terus bergulir. Sebanyak 11 kepala desa (kades) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/4/2026).
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, menyampaikan bahwa para saksi merupakan kepala desa penerima program BSPS tahun 2024.
“Total ada 11 kepala desa yang hadir memberikan kesaksian di persidangan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia merinci, para saksi berasal dari sejumlah kecamatan, yakni lima kades dari Ganding, empat dari Ambunten, serta masing-masing satu dari Lenteng dan Rubaru.
Menurut Ubaid, agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Sejumlah kepala desa lain dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya.
“Sidang lanjutan pada Senin (4/5) juga akan menghadirkan beberapa kades lainnya. Jumlahnya masih kami koordinasikan,” jelasnya.
Dalam persidangan, para saksi mendapat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program BSPS serta penggunaan anggaran. Materi pertanyaan tersebut, kata Ubaid, tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pertanyaannya masih seputar realisasi program BSPS 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Mereka yakni Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, serta Risky Pratama.
Tiga terdakwa lainnya adalah Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Kelima terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Empat terdakwa lebih dahulu ditahan oleh Kejati Jatim pada 14 Oktober 2025, sementara satu tersangka lainnya ditetapkan dan ditahan pada November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang menjangkau 5.490 penerima di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima bantuan memperoleh dana sebesar Rp20 juta untuk peningkatan kualitas hunian.














