Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Rapat Koordinasi Satgas KTR

Rapat koordinasi Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Sumenep di Aula Bappeda.
Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Bappeda Sumenep.

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) menggelar rapat koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat penegakan dan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta berbagai fasilitas publik lainnya.

Sekretaris Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan, yang mewakili Kepala Dinkes P2KB drg. Ellya Fardasah, mengatakan rapat koordinasi menjadi wadah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan kebijakan KTR.

Baca juga: Kasus DBD di Kota Bekasi Tembus 1.583 Hingga Juni 2026, Usia Produktif Dominasi Penderita

“Melalui rapat koordinasi Tim Satgas KTR ini kami berharap seluruh sektor terkait dapat berkontribusi sehingga implementasi Kawasan Tanpa Rokok di setiap OPD dan instansi lainnya berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Nur Insan menegaskan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk merokok demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Ia menjelaskan, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR wajib memasang tanda larangan merokok serta tidak menyediakan tempat puntung rokok. Selain itu, di area tersebut juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk rokok.

Baca juga: Paguyuban PR Sumenep Ajak Industri Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Tidak Panen Dini

Implementasi KTR di Kabupaten Sumenep mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan fasilitas umum.

Menurut Nur Insan, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan keberadaan sektor pertanian tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Sumenep. Pemerintah hanya mengatur lokasi tertentu agar bebas dari asap rokok demi menjaga kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya wajib menerapkan kawasan bebas rokok. Sementara itu, instansi yang memungkinkan dapat menyediakan smoking area sebagai tempat khusus bagi perokok.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

Dalam kesempatan yang sama, Sub Koordinator Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, dr. Laos Susantin, menyampaikan bahwa implementasi KTR menjadi bagian dari upaya menekan angka penyakit tidak menular yang berkaitan dengan kebiasaan merokok.

Ia menjelaskan, paparan asap rokok berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, hingga memperburuk kondisi penderita penyakit tertentu. Selain itu, paparan asap rokok juga berdampak terhadap kesehatan anak dan dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan.

Menurut Laos, pelaksanaan Perbup Nomor 11 Tahun 2021 masih belum berjalan optimal. Karena itu, melalui rapat koordinasi ini setiap OPD didorong segera membentuk Satgas KTR melalui surat keputusan (SK) agar pengawasan di masing-masing instansi semakin efektif.

Baca juga: Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersihkan Jalan Kota Sambut Pemudik Lebaran

Ia juga mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak dalam rapat tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan, regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sumenep akan diperkuat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan maupun pemberian sanksi.

Selain rapat koordinasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Kepala Bidang Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Sumenep, Nurus Dahri. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan seluruh instansi terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.