SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur masih mencatat 30 jabatan kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB yang belum terisi secara definitif. Untuk menjaga kelancaran aktivitas pendidikan, Dispendik Jatim menugaskan pelaksana tugas (Plt) hingga proses pengangkatan kepala sekolah definitif selesai.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan hal tersebut usai agenda pelantikan 65 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB yang dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (3/6/2026).
Menurut Aries, kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena banyak pejabat yang memasuki masa pensiun setiap bulan. Di sisi lain, pemerintah harus menjalankan tahapan administrasi dan verifikasi yang cukup panjang sebelum menetapkan kepala sekolah definitif.
“Masih ada sejumlah jabatan yang belum terisi karena proses pengusulan berlangsung bertahap. Setiap bulan ada kepala sekolah yang memasuki masa pensiun sehingga kami terus mengajukan usulan baru untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Aries.
Dispendik Jatim saat ini menempatkan pelaksana tugas pada seluruh posisi yang kosong agar kegiatan belajar mengajar dan tata kelola sekolah tetap berjalan optimal. Sementara itu, kepala sekolah yang telah menerima pelantikan langsung menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Aries mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengusulkan 88 nama calon kepala sekolah untuk mengikuti pelantikan. Namun, hasil evaluasi yang dilakukan instansi terkait membuat hanya 65 orang yang memenuhi seluruh persyaratan dan siap dilantik.
Dari 65 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 30 orang memperoleh promosi dari jabatan guru menjadi kepala sekolah. Sementara itu, 35 orang lainnya mendapatkan penugasan melalui mekanisme rotasi dan mutasi.
Aries menjelaskan, sebanyak 23 calon kepala sekolah tidak dapat melanjutkan proses pelantikan karena terbentur ketentuan masa jabatan. Regulasi yang berlaku membatasi masa tugas kepala sekolah maksimal dua periode, dengan satu periode berlangsung selama empat tahun.
“Sebanyak 23 calon kepala sekolah tidak bisa dilantik karena sudah menjalani dua periode masa jabatan. Aturan yang berlaku tidak memperbolehkan perpindahan ke sekolah lain untuk kembali menjabat sebagai kepala sekolah setelah menyelesaikan dua periode,” jelasnya.
Pelantikan kepala sekolah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus memastikan kebutuhan kepemimpinan di sekolah-sekolah negeri dapat terpenuhi secara bertahap. Dispendik Jatim juga terus mengajukan pengisian jabatan yang masih kosong agar seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan kepemimpinan sekolah. Kehadiran kepala sekolah definitif dinilai penting untuk mendukung program peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, serta pencapaian target pendidikan di berbagai daerah di Jawa Timur.













