SURABAYA – Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai barometer pelayanan publik nasional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, di mana Jawa Timur mencatat Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,75 dan masuk dalam kategori A (Prima). Skor ini menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan buah dari kerja bersama seluruh elemen birokrasi dalam menghadirkan layanan yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Catatan IPP Jawa Timur menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2023 skor IPP berada di angka 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 4,75 pada 2025.
“Alhamdulillah, Jawa Timur dipercaya sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan hanya prestasi, melainkan tanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Peningkatan kualitas layanan publik di Jawa Timur tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Hasil evaluasi KemenPAN-RB menunjukkan semakin banyak perangkat daerah dan rumah sakit UOBK yang meraih predikat kategori Prima.
Dari 64 unit kerja yang dinilai, sebanyak 25 unit atau sekitar 39 persen berhasil masuk kategori tertinggi. Capaian ini menunjukkan bahwa perbaikan pelayanan publik telah menjangkau unit-unit strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Artinya, pelayanan berkualitas tidak terpusat di satu titik, tetapi semakin merata hingga layanan kesehatan dan unit strategis lainnya,” tambah Khofifah.
Memasuki tahun 2026, Pemprov Jawa Timur menargetkan peningkatan kualitas layanan yang lebih berkelanjutan. Indeks Pelayanan Publik (IPP) telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.
Selain itu, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik direncanakan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan. Fokus utama diarahkan pada digitalisasi layanan lintas sektor, penyederhanaan prosedur birokrasi, serta peningkatan akses layanan bagi kelompok rentan tanpa diskriminasi.
“Kami terus mendorong birokrasi yang sederhana, cepat merespons aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP mencerminkan kepercayaan publik. Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya













