Disperkimhub Sumenep Buka Usulan Penerima Bantuan RTLH, Warga Bisa Daftar Tanpa Lewat Desa

Disperkimhub Sumenep membuka pengusulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni bagi masyarakat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

SUMENEP – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program rehabilitasi rumah yang disiapkan pemerintah.

Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Noviana, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan usulan secara langsung tanpa harus melalui pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan mempermudah proses pengajuan sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat program RTLH.

Meski demikian, bagi warga yang rumahnya belum memiliki sertifikat tanah, pemerintah tetap memberikan kemudahan dalam melengkapi persyaratan administrasi. Kepemilikan lahan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

Menurut Noviana, fleksibilitas persyaratan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan perbaikan rumah.

Dengan mekanisme pengusulan yang lebih terbuka, Disperkimhub berharap semakin banyak warga yang mengakses program rehabilitasi rumah tidak layak huni sehingga kualitas tempat tinggal masyarakat di Kabupaten Sumenep terus meningkat.

Masyarakat yang ingin mengajukan usulan calon penerima bantuan RTLH dapat mengisi formulir melalui tautan berikut:

https://bit.ly/pengusulanRTLH⁠

Program RTLH merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak, serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga melalui penyediaan tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.