Hairul Anam Resmi Dilantik Gantikan BEI di DPRD Sumenep Lewat Mekanisme PAW

Hairul Anam (kiri) bersama Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin (kanan) berfoto bersama usai menjalani sumpah jabatan di kantor DPRD Sumenep
Hairul Anam (kiri) bersama Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin (kanan) berfoto bersama usai menjalani sumpah jabatan di kantor DPRD Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melantik Hairul Anam sebagai anggota legislatif baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2024–2029.

Politikus muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menggantikan posisi Bambang Eko Iswanto (BEI), wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang diberhentikan karena kasus hukum berat.

Prosesi pelantikan Hairul Anam berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin pagi, 28 Juli 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zainal Arifin, dan dilaksanakan di ruang sidang utama gedung dewan.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD. SK tersebut menetapkan Hairul Anam sebagai anggota DPRD Sumenep menggantikan BEI berdasarkan hasil suara Pemilu 2024.

Pada Pemilu sebelumnya, Hairul Anam memperoleh 2.505 suara, berada di posisi kedua setelah BEI yang meraih 4.487 suara di internal PPP Dapil I. Oleh karena itu, ia berhak menggantikan posisi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Usai pembacaan SK, Ketua DPRD Zainal Arifin memandu pengambilan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota legislatif, dilanjutkan dengan penyematan pin DPRD sebagai simbol pengesahan keanggotaan.

Dalam sambutannya, Zainal menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Ia juga mengajak Hairul Anam agar segera aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap saudara Hairul Anam bisa menjalankan tugas ini dengan integritas dan penuh tanggung jawab, terutama bagi warga Dapil I,” ujar Zainal.

Sebagai informasi, anggota sebelumnya, Bambang Eko Iswanto, diberhentikan setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada 14 Mei 2025. Ia terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan bergabungnya Hairul Anam, DPRD Sumenep berharap muncul energi baru dalam upaya pembangunan daerah yang lebih aspiratif dan responsif.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *