SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan hingga penetapan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Komdigi Telusuri Dugaan Pembatasan Konten Magdalene soal Kasus Andrie Yunus
“Alhamdulillah, tiga Raperda telah mendapatkan persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah dalam rapat paripurna ini,” ujar Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (7/4/2026).
Bupati menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut melibatkan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi:
Baca juga: Pemkab dan Kejari Sumenep Gelar Pasar Murah Ramadan, Warga Antusias Beli Sembako Murah
Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar
Setelah melalui tahapan pembahasan, pemerintah daerah akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Harga Plastik Naik, Pedagang Pentol di Pamekasan Beralih ke Lidi untuk Tekan Biaya
Bupati optimistis implementasi ketiga Raperda ini akan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga seluruh upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin memimpin rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, camat, tokoh agama, masyarakat, serta insan pers.













