SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026, Rabu (15/4/2026).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Menurutnya, setiap fraksi memberikan perspektif yang beragam serta pertimbangan konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperda.
“Pandangan umum fraksi membuka ruang dan dimensi baru dalam merancang kebijakan publik yang demokratis, egaliter, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan masing-masing melalui juru bicara, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, serta Fraksi gabungan Gerindra-PKS.
Setiap fraksi menyoroti berbagai aspek dalam nota penjelasan bupati, mulai dari substansi regulasi, dampak kebijakan, hingga implementasi di masyarakat.
Zainal Arifin menambahkan, pembahasan Raperda akan berlanjut pada agenda rapat paripurna berikutnya dengan tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD akan melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dalam rapat paripurna selanjutnya,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Melalui tahapan ini, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













