SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di rumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
Menurut Kapolres, korban diketahui tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Jumat (8/5/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan merasa ketakutan. Korban kemudian meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.
“Karena merasa ketakutan, korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), pasal 415 huruf b, dan pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegasnya.














