SUMENEP – Camat Pragaan, Indra Hernawan, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pragaan untuk mematuhi ketentuan pakaian dinas sesuai regulasi terbaru Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam arahannya, Indra Hernawan menegaskan bahwa penggunaan seragam dinas harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Senin hingga Selasa menggunakan baju khaki, Rabu seragam hitam putih, Kamis pakaian ghanalan khas Sumenep, dan Jumat batik khas Sumenep. Untuk puskesmas dan tenaga lapangan menyesuaikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan seragam dinas tidak sekadar formalitas, tetapi memiliki fungsi penting dalam memperkuat identitas ASN, meningkatkan profesionalisme, serta menumbuhkan disiplin dan wibawa aparatur.
Selain itu, seragam juga memudahkan masyarakat dalam mengenali petugas, sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesetaraan di lingkungan kerja.
“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Perbup dan surat edaran bupati, sehingga seluruh ASN wajib mematuhinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pakaian dinas Korpri wajib digunakan setiap tanggal 17 setiap bulan serta pada peringatan hari besar nasional.
Melalui penerapan aturan ini, diharapkan ASN di Kecamatan Pragaan semakin disiplin dan mampu memberikan pelayanan publik yang profesional kepada masyarakat.














