Eksekusi Eks Lahan Hotel Sultan Dimulai, Massa Tolak Pengosongan Blok 15 GBK

Massa menolak eksekusi eks lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno Jakarta pada Kamis 18 Juni 2026.
Suasana aksi massa yang menolak pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

JAKARTA – Proses eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, mulai berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Sejumlah massa berkumpul di depan lobi Hotel Sultan untuk menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, massa memadati area depan hotel sambil membawa spanduk dan mengikuti orasi dari mobil komando. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pengosongan kawasan yang selama ini dikelola PT Indobuildco.

Dalam aksi tersebut, peserta beberapa kali meneriakkan yel-yel sebagai bentuk dukungan terhadap Hotel Sultan. Sebagian massa juga mengenakan aksesori berupa gelang berwarna merah putih sebagai simbol solidaritas.

Berbagai spanduk terbentang di sejumlah titik, mulai dari balkon hotel hingga pagar depan bangunan. Beberapa di antaranya memuat tulisan seperti “Tolak Eksekusi atau Perampasan Bisnis Pengusaha Pribumi”, “Eksekusi Hotel Sultan Melanggar HAM”, hingga “Hotel Sultan Bukan Aset GBK”.

Sementara itu, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI memperketat pengamanan di sekitar lokasi. Personel keamanan melakukan penjagaan dan patroli untuk memastikan proses eksekusi berjalan kondusif.

Sejumlah Akses GBK Ditutup

Sebagai bagian dari pengamanan, pengelola menutup sementara beberapa akses menuju kawasan GBK. Penutupan berlaku di Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8.

Selain itu, petugas juga membatasi akses kendaraan melalui Pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda. Aparat tidak mengizinkan kendaraan umum memasuki kawasan tersebut selama proses eksekusi berlangsung.

PPKGBK Kerahkan 300 Personel Gabungan

Hari ini menjadi batas akhir bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 GBK sesuai putusan pengadilan. Untuk melaksanakan proses tersebut, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengerahkan sekitar 300 personel gabungan.

Sebelumnya, PPKGBK telah menyusun berbagai tahapan pelaksanaan, mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme pengamanan aset yang masih berada di kawasan eks Hotel Sultan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa seluruh barang milik PT Indobuildco akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan dengan baik apabila masih berada di lokasi saat proses pengosongan berlangsung.

“PPKGBK tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak kepemilikan barang milik pengelola sebelumnya. PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil seluruh aset yang telah dicatat dan diamankan oleh pihak PPKGBK,” singkatnya.

PPKGBK menegaskan bahwa pelaksanaan pengosongan kawasan Blok 15 GBK merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang tetap mengutamakan ketertiban serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak terkait.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *