Hukrim  

Sopir Toyota Alphard Penyerobot Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Polisi Sita Pelat Nomor Tidak Sesuai

Petugas memeriksa Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Polisi juga menemukan pelanggaran lain berupa penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan petugas telah mengambil tindakan hukum terhadap pengemudi tersebut.

“Sudah dilakukan penindakan dengan tilang,” ujar Ojo Ruslani kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Amnesty International Temukan Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Menurut Ojo, penyidik mengenakan dua pasal pelanggaran kepada pengemudi. Pelanggaran pertama berkaitan dengan aksi menerobos lampu lalu lintas, sedangkan pelanggaran kedua menyangkut penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Meski demikian, polisi memastikan kendaraan tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Namun, pengemudi memasang pelat nomor yang bukan milik kendaraan tersebut.

“STNK asli ada, hanya pelat yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ojo.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Kosong, Empat Pelaku Ditangkap Satu Buron

Selain memberikan sanksi tilang, penyidik juga memanggil pengemudi untuk memberikan klarifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi B-97-EL.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video Toyota Alphard menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengemudi terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan bernama Fiktor Harefa yang sedang membantu penyeberang jalan.

Baca juga: DPRD Jatim Kawal RUU Transportasi Online, Musyafak Rouf Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi yang difasilitasi Polsek Metro Menteng. Hasil mediasi menyatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu menjelaskan pengemudi Alphard dan Fiktor Harefa sama-sama mengakui kesalahan masing-masing dan memilih berdamai.

Meski sengketa antara kedua pihak telah berakhir damai, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan. Polisi tetap memproses pelanggaran berupa penerobosan lampu merah dan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Baca juga: Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Ribuan Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan untuk Pemerintah

Sementara itu, kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya ingin segera mengakhiri persoalan tersebut agar dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Menurut Wiradarma, kedua belah pihak telah menyampaikan permintaan maaf dan menyadari adanya tindakan emosional yang terjadi secara spontan saat insiden berlangsung.

Dengan berakhirnya proses mediasi, Fiktor Harefa dan pengemudi Toyota Alphard sepakat menutup perselisihan secara damai. Namun, kepolisian memastikan proses hukum atas pelanggaran lalu lintas tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.