SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau selama musim panen 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan rokok maupun gudang pembelian tidak menetapkan harga di bawah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, TIHT menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan perdagangan tembakau, karena penetapannya telah melalui perhitungan berbagai komponen biaya produksi petani.
Menurutnya, perhitungan TIHT mencakup seluruh kebutuhan petani mulai dari pengolahan lahan, penyediaan benih, pupuk, tenaga kerja, proses pemeliharaan tanaman, hingga biaya panen dan pascapanen.
“TIHT bukan sekadar angka acuan, tetapi menjadi standar harga yang menjadi perhatian perusahaan rokok dalam melakukan pembelian tembakau,” ujar Achmad Fauzi saat Rakor Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Bupati menegaskan, harga tembakau harus mampu memberikan nilai tambah bagi petani. Sebab, hasil produksi selama satu musim tanam harus sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan petani.
Karena itu, Pemkab Sumenep membentuk tim pengawasan yang akan turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas pembelian tembakau di berbagai lokasi.
“Kami memastikan gudang maupun perusahaan tidak membeli tembakau di bawah harga titik impas yang telah ditetapkan melalui tim yang melakukan monitoring langsung,” jelasnya.
Pemkab Sumenep juga menyiapkan langkah tegas apabila menemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga pembelian. Pemerintah daerah dapat memberikan teguran hingga melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melanggar.
Namun, Achmad Fauzi menegaskan pengawasan tersebut bukan bertujuan memberikan tekanan kepada pelaku usaha, melainkan menciptakan hubungan yang sehat antara petani, perusahaan rokok, dan seluruh pemangku kepentingan sektor tembakau.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk membangun kebersamaan antara petani, perusahaan rokok, dan stakeholder agar perdagangan tembakau tetap berjalan sehat,” katanya.
Luas Tanam Tembakau 2026 Turun, Peluang Harga Petani Membaik
Bupati Sumenep optimistis petani memiliki peluang memperoleh harga jual yang lebih baik pada musim panen 2026. Salah satu faktornya adalah berkurangnya luas lahan tanam tembakau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2026, luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep tercatat sekitar 12 ribu hektare. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 18 ribu hektare dan tahun 2025 sekitar 14 ribu hektare.
Menurut Achmad Fauzi, kondisi tersebut membuat kebutuhan bahan baku perusahaan rokok tetap tinggi sehingga peluang penyerapan hasil panen petani semakin terbuka.
“Ketika luas tanam berkurang, kebutuhan pabrik terhadap bahan baku masih cukup tinggi sehingga peluang petani mendapatkan harga yang lebih baik semakin terbuka,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap perusahaan rokok tidak hanya membeli tembakau berdasarkan kebutuhan produksi, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan ekosistem pertembakauan daerah.
“Kami berharap perusahaan rokok yang berada dalam sektor pertembakauan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dengan membeli hasil panen sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
















