DPRD Sumenep Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim pada rapat Perubahan KUA-PPAS 2026
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep terkait penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS 2026, Senin (10/8/2026).

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin memimpin langsung rapat paripurna tersebut.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengatakan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi daerah.

Baca juga: Wabup Serang Dorong Kepsek Jadi Motor Perubahan Pendidikan Berkualitas

“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata KH. Imam Hasyim dalam sambutannya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan target pendapatan sekaligus mengoptimalkan belanja pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan. Langkah tersebut diharapkan mampu membuat kebijakan anggaran lebih responsif terhadap perubahan kondisi yang terjadi sepanjang semester kedua 2026.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro nasional dan internasional serta perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Pemkab Sumenep menyesuaikan sejumlah asumsi dalam KUA Tahun Anggaran 2026 menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Wagub Jateng Ajak Perguruan Tinggi Kembangkan Inovasi Hadapi Ancaman Bencana dan Perubahan Iklim

Pemkab Sumenep juga mengakomodasi penambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung bidang pendidikan dan kesehatan.

KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan hingga penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.

Ia menilai kesepakatan tersebut memberikan arah yang lebih jelas dalam penyusunan perubahan anggaran daerah, terutama untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini, kita telah melalui satu tahapan penting, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.

Baca juga: Peran Strategis PMII dalam Pembangunan Daerah dan Kaderisasi Generasi Emas

Selanjutnya, Pemkab Sumenep akan menggunakan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.

KH. Imam Hasyim juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan agenda pembangunan.

Menurut dia, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga: Peningkatan 3% Pendapatan Daerah: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan APBD Perubahan 2024

“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” katanya.

Ia berharap sinergi tersebut terus dipertahankan dengan tetap menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing lembaga secara proporsional.

“Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna tersebut.

Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Sumenep selanjutnya menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep 2026.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.