JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan memadukan pemanfaatan teknologi digital dan pengumpulan data melalui kunjungan langsung ke lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja DJP.
Dalam surat edaran itu, DJP menetapkan dua metode utama untuk mengumpulkan data ekonomi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yakni pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.
Baca juga: Pemkab Sampang Perketat Pengawasan MBG, SPPG yang Langgar Aturan Terancam Ditutup
Metode pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi subjek maupun objek pajak secara langsung.
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan fisik. DJP memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang tersedia untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.
Dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja masing-masing sebagai bagian dari upaya memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Samsat Sumenep dan Satlantas Gelar Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Seluruh pegawai DJP dapat terlibat dalam proses tersebut dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, baik melalui kegiatan lapangan maupun pemanfaatan teknologi.
Selain kunjungan langsung, DJP juga menerapkan sejumlah pendekatan lain seperti visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga membangun jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Di sisi lain, pengawasan berbasis teknologi dilakukan melalui pemanfaatan remote sensing, web scraping, serta analisis informasi yang berasal dari berbagai media.
Baca juga: UMKM Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Oktober 2026
DJP juga mengembangkan pendekatan berbasis analisis ilmiah, di antaranya dengan menelaah jurnal dan karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, melakukan bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga memperkuat taxation partnership.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis agar pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan lebih efektif, terukur, dan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.














