SAMPANG – Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah Madura. Persoalan tersebut mencuat dalam program interaktif Halo RRI setelah sejumlah warga mempertanyakan aturan dan prosedur pengurusan sertifikat halal.
Salah satu pelaku usaha telur asin di Kabupaten Sampang menanyakan apakah usahanya wajib didaftarkan dalam program sertifikasi halal. Pertanyaan serupa juga datang dari penjual makanan dan minuman di Kecamatan Torjun terkait kepastian usaha yang belum memiliki sertifikat halal menjelang batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Sampang, Alya Rosyida, menegaskan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM makanan dan minuman jatuh pada 17 Oktober 2026.
“Per tanggal tersebut, UMKM makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Alya menjelaskan usaha seperti telur asin, warung makan, hingga produk olahan makanan lainnya masuk kategori wajib sertifikasi halal karena termasuk sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi regulasi halal nasional yang sebelumnya telah diterapkan kepada pelaku usaha menengah dan besar sejak 2024.
Baca juga: UMKM Sumenep Serap 50 Persen Tenaga Kerja, Bukti Kekuatan Ekonomi Kerakyatan di Madura
Ia juga mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikat halal karena pemerintah masih menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui program Sehati.
“Saat ini masih ada program sertifikat halal gratis atau Sehati. Selain tanpa biaya, pelaku usaha juga akan didampingi mulai dari proses pendaftaran hingga sertifikat terbit,” katanya.
Namun, Alya mengingatkan kuota program gratis tersebut terbatas dan biasanya habis menjelang pertengahan tahun.
“Untuk Jawa Timur masih tersedia, tetapi jumlahnya terbatas. Jadi sebaiknya segera mendaftar sebelum kuotanya habis,” ucapnya.
Ia menambahkan proses pengurusan sertifikasi halal kini lebih mudah karena pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan email aktif untuk melakukan pendaftaran secara online.
“Yang penting memiliki NIB dan email aktif. Nanti prosesnya bisa didampingi sampai verifikasi dokumen selesai,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan kuota gratis, pemerintah tetap membuka pengajuan mandiri dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Untuk skema self declare bagi UMKM biayanya sekitar Rp230 ribu. Sedangkan reguler menyesuaikan karena ada proses audit,” katanya.
Alya juga menjelaskan tidak semua produk wajib bersertifikat halal, terutama bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan. Namun, produk makanan olahan tetap wajib memiliki sertifikat halal, termasuk makanan sederhana seperti rujak.
“Rujak sudah termasuk produk olahan karena ada campuran bahan lain, jadi tetap wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Pemerintah berharap pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.














