JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para merchant di marketplace. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memfinalisasi penerapan aturan tersebut.
“Rencananya mulai Juli. Nanti saya cek lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi arahnya memang seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang konvensional. Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha offline yang menilai sistem perpajakan belum memberikan perlakuan yang seimbang.
Purbaya menegaskan aturan tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan dari sistem setor mandiri menjadi sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
Dengan skema baru tersebut, platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 secara langsung saat transaksi berlangsung. Langkah itu diharapkan mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
“Bukan pajak baru. Tujuannya menciptakan level persaingan yang lebih seimbang antara pedagang offline dan online,” kata Purbaya.
Selain menciptakan keadilan usaha, pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diharapkan mampu menekan praktik shadow economy sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan digital.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap sistem pemungutan pajak menjadi lebih sederhana, transparan, dan mampu mencerminkan kapasitas usaha para pelaku ekonomi digital secara proporsional.














