Hukrim  

Polda Jatim Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Kosong, Empat Pelaku Ditangkap Satu Buron

Barang bukti pencurian rumah kosong yang diamankan Polda Jatim dari komplotan pelaku di Jawa Timur
Petugas Polda Jatim menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah kosong di sejumlah wilayah Jawa Timur.

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang selama ini meresahkan warga.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Julest Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku.
“Pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja. Mereka melihat lampu menyala namun rumah tergembok dari luar sebagai tanda rumah kosong,” ujar Julest, Selasa (5/5/2026).
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku langsung menjalankan aksinya. Mereka menggunakan linggis untuk merusak gembok pagar dan pintu rumah, lalu masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Para pelaku juga melancarkan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo, Sragen, dan Surakarta.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada 6 April 2026 di Perumahan Renojoyo, Porong. Saat itu, lima pelaku menggunakan mobil sewaan untuk mendatangi lokasi. Dua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil emas batangan milik korban.
Para pelaku kemudian menjual hasil kejahatan tersebut kepada penadah dan memperoleh uang sekitar Rp112 juta. Mereka membagi hasil secara merata, masing-masing menerima sekitar Rp22 juta, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional seperti makan dan sewa kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dua linggis, emas batangan, jam tangan, serta barang elektronik.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk otak kejahatan dan penadah yang masih buron.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. Warga dapat menitipkan rumah kepada tetangga atau memasang kamera pengawas (CCTV) guna mencegah tindak kejahatan serupa

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *