BANGKALAN – Wakil Bupati Bangkalan menyampaikan sejumlah persoalan daerah terkait perlindungan lahan pertanian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Hayam Wuruk, Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).
Rakor tersebut membahas langkah percepatan pencapaian target LP2B sekaligus membahas berbagai persoalan strategis mengenai perlindungan lahan pertanian, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan di Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menghadiri kegiatan tersebut.
Wabup Bangkalan Ungkap Persoalan LP2B dan LSD
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Bangkalan memaparkan tantangan yang pemerintah daerah hadapi dalam menyelaraskan LP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW pada Agustus 2024. Regulasi tersebut menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan proporsi mencapai 92 persen.
Namun, Pemkab Bangkalan masih menyusun Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan LP2B.
Menurut Wakil Bupati, kondisi di lapangan menimbulkan persoalan karena sebagian lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan pertanian ternyata memiliki tingkat produktivitas yang kurang sesuai untuk kegiatan pertanian.
Pada saat yang sama, beberapa kawasan strategis yang pemerintah rencanakan untuk pengembangan industri masih tercatat dalam peta LSD. Kondisi itu antara lain terjadi di kawasan sekitar kaki Jembatan Suramadu.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila SK LP2B nantinya telah diterbitkan oleh daerah, apakah kawasan yang secara fungsi sudah tidak sesuai untuk pertanian dapat secara otomatis dikeluarkan dari peta LSD?” ujar Wakil Bupati Bangkalan dalam rakor tersebut.
Bangkalan Dorong Pemetaan Lahan Berbasis Data
Selain membahas perlindungan lahan pertanian, Pemkab Bangkalan juga menjalankan proyek percontohan bersama Dinas Pertanian untuk memetakan lahan hingga tingkat petani atau pengelola.
Pemerintah daerah berharap pendataan tersebut dapat menghasilkan informasi lahan yang lebih akurat. Data itu nantinya dapat membantu pemerintah meningkatkan ketepatan distribusi pupuk sekaligus mendukung penerapan kebijakan pertanian berbasis data.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebutuhan perlindungan lahan pangan dengan kondisi nyata di lapangan.
Menteri ATR/BPN Tegaskan SK LP2B Tak Otomatis Hapus LSD
Menteri ATR/BPN kemudian memberikan penjelasan mengenai status lahan yang masuk dalam peta LSD. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK LP2B oleh pemerintah daerah tidak serta-merta mengeluarkan lahan dari peta LSD.
Pemerintah harus melakukan proses verifikasi dan cleansing terlebih dahulu sebelum mengeluarkan suatu lahan dari peta perlindungan tersebut.
Proses tersebut bertujuan memastikan kondisi aktual lahan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rakor LP2B karena pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan kawasan secara terukur dan berbasis kondisi faktual.
















