Wabup Pamekasan Desak Bea Cukai Madura Percepat Perizinan Pabrik Rokok dan UHT

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto menyampaikan permintaan percepatan perizinan pabrik rokok kepada Bea Cukai Madura
Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto saat memberikan pernyataan terkait percepatan perizinan pabrik rokok dan UHT di Pamekasan

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto, mendorong Bea Cukai Madura agar mempercepat serta mempermudah proses perizinan pendirian pabrik rokok dan usaha hasil tembakau (UHT). Menurutnya, lamanya proses pengurusan izin yang bisa berlangsung hingga satu hingga dua tahun menjadi keluhan utama para pelaku usaha.

“Harapan kami, Bea Cukai dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan lebih sederhana,” ujar Sukriyanto, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa percepatan layanan akan berdampak positif, terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi dan menekan potensi pelanggaran di sektor pertembakauan.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan, siap bersinergi dengan pihak Bea Cukai untuk membantu para pelaku usaha di daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Daerah telah memusnahkan 13.976 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Nagara Bhakti pada Rabu, 10 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa izin.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *