FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto, mendorong Bea Cukai Madura agar mempercepat serta mempermudah proses perizinan pendirian pabrik rokok dan usaha hasil tembakau (UHT). Menurutnya, lamanya proses pengurusan izin yang bisa berlangsung hingga satu hingga dua tahun menjadi keluhan utama para pelaku usaha.
“Harapan kami, Bea Cukai dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan lebih sederhana,” ujar Sukriyanto, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa percepatan layanan akan berdampak positif, terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi dan menekan potensi pelanggaran di sektor pertembakauan.
“Pemerintah Kabupaten Pamekasan, siap bersinergi dengan pihak Bea Cukai untuk membantu para pelaku usaha di daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Daerah telah memusnahkan 13.976 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Nagara Bhakti pada Rabu, 10 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa izin.













