Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Pemusnahan 28.392 batang rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemkab Sumenep sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat
Proses pemusnahan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sumenep di area barat Kantor Bupati Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam melindungi industri dalam negeri serta masyarakat dari maraknya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang dilaksanakan di area barat Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11/2025).

Bupati Sumenep melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, menyampaikan bahwa pemusnahan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik usaha ilegal, khususnya bagi perusahaan rokok yang tidak mematuhi aturan cukai.

“Pemusnahan ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi, sehingga perusahaan rokok tidak lagi bermain dengan barang ilegal,” tegasnya.

Ia berharap di masa mendatang tidak ada lagi praktik pelanggaran yang melibatkan penyebaran rokok ilegal, serta semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan agar kegiatan seperti ini tidak perlu dilakukan lagi.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang milik negara (BMN) hasil operasi yustisi Satgas Pemberantasan BKC ilegal 2025 bersama Bea Cukai TMP Madura.

“Kegiatan pemusnahan BMN hari ini dihadiri perwakilan Bea Cukai Madura dan sejumlah instansi seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep, Pengadilan Negeri, Subdenpom, serta Satpol-PP Sumenep dan Pamekasan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, operasi yang dilakukan sesuai amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 28.392 batang rokok jenis SKM, SPM, dan SKT, dengan nilai barang mencapai Rp42.384.720, serta potensi kerugian negara sebesar Rp25.819.277.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan publik sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak dari pusat hingga daerah.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata tugas Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap tindakan pemusnahan rokok ilegal dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung tata niaga tembakau yang sehat.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *