Hukrim  

Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Satresnarkoba, Sabu 0,12 Gram Disita

Satresnarkoba Polresta Sumenep tangkap dua pemuda terkait sabu di Bluto
Barang Bukti (BB) yang disita Satresnarkoba Polresta Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap dua pemuda berinisial RT (22) dan AA (22) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Petugas menangkap kedua pemuda itu pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

RT merupakan warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, sedangkan AA tercatat sebagai warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari RT, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Vario.

Sementara dari AA, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba.

Saat memeriksa RT, petugas menemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok. RT menyimpan bungkus tersebut di dalam boks depan sepeda motor yang dia kendarai.

“Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui membeli narkotika tersebut secara patungan bersama AA,” kata Anwar Subagyo, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Sekitar satu jam setelah menangkap RT, petugas mendatangi lokasi yang sama dan menangkap AA.

Petugas membawa RT dan AA beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus narkotika tersebut.

Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika. Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan sekaligus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.