Kanwil Kemenkum Jatim Terima Study Excursie Universitas Wahidiyah Kediri, Bahas Harmonisasi Hukum dan Merek

Mahasiswa Universitas Wahidiyah Kediri mengikuti kunjungan study excursion di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Surabaya
Mahasiswa Universitas Wahidiyah Kediri mengikuti pemaparan materi hukum dalam kunjungan akademik di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menerima kunjungan study excursion dari civitas akademika Universitas Wahidiyah Kediri sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi dan pemahaman hukum mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, Rabu (28/1/2026).

Sebanyak 32 mahasiswa Universitas Wahidiyah Kediri mengikuti kegiatan akademik tersebut. Kanwil Kemenkum Jatim menghadirkan Perancang Hukum Ahli Madya Haris Nasiroedin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Eko Arif Setiawan, serta Analis Hukum Pertama Zulfikar Ardi Wardana Wanda sebagai narasumber. Mahasiswa berperan aktif memandu jalannya acara sebagai moderator.

“Kunjungan akademik ini memberi pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami peran strategis Kementerian Hukum dalam sistem hukum nasional,” ujar Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Wahidiyah Kediri, Edi Purwanto, membuka kegiatan.

Haris Nasiroedin menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai kegiatan akademik seperti ini efektif membangun kesadaran hukum generasi muda sejak dini serta mendorong mahasiswa memahami praktik hukum secara nyata.

Dalam pemaparannya, Eko Arif Setiawan menjelaskan perkembangan kelembagaan Kementerian Hukum yang sebelumnya berada dalam satu atap Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini, pemerintah membagi kelembagaan tersebut menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca juga: LBH GP Ansor Sumenep Perkuat Sinergi dengan Polres dalam Layanan Bantuan Hukum Gratis

Para narasumber juga memaparkan sejarah perubahan nomenklatur, struktur organisasi, tugas dan fungsi Kementerian Hukum, serta peran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim. Selain itu, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari masa kolonial hingga berlakunya KUHP Nasional.

Kanwil Kemenkum Jatim turut memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di setiap desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum di tingkat masyarakat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengangkat isu harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pentingnya pendaftaran merek. Salah satu peserta menanyakan mekanisme harmonisasi peraturan daerah ketika DPR mengubah substansi setelah proses harmonisasi selesai.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Haris Nasiroedin menegaskan bahwa tim ahli melakukan harmonisasi secara profesional. Oleh karena itu, setiap perubahan substansi harus tetap dikawal agar selaras dengan kebijakan pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi juga menyoroti banyaknya merek lokal yang belum terdaftar. Haris Nasiroedin menekankan bahwa merek memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi sehingga pelaku usaha perlu mendaftarkannya untuk memperoleh perlindungan hukum. Ia pun memaparkan contoh sengketa merek akibat kelalaian pendaftaran sejak awal.

Eko Arif Setiawan menambahkan bahwa Kementerian Hukum menyediakan layanan pendaftaran dan pengaduan merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat kurang mampu dapat mengakses bantuan hukum gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menilai kunjungan akademik ini memiliki nilai strategis dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan mahasiswa.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur selalu terbuka terhadap kegiatan akademik. Melalui dialog langsung, kami berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran hukum dan memahami peran negara dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum,” ujar Haris Sukamto.

Kegiatan ditutup dengan refleksi dari Analis Hukum yang menekankan pentingnya membedakan norma hukum dan implementasinya. Ia menegaskan bahwa hukum berlandaskan keadilan dan moralitas, sehingga pemahaman yang komprehensif menjadi kunci dalam menilai persoalan hukum secara objektif.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *