FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah proses panjang pembahasan bersama Komisi III DPR dan pemerintah. Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan penerapan KUHP yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para wakil ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir.
Di awal sidang, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke tingkat II pada 13 November. Usai laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi, yang kemudian secara bulat menyatakan setuju. Puan pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa KUHAP hasil revisi akan diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Ia menyebut masa peralihan masih cukup untuk menyesuaikan regulasi dan implementasi.
Menurut Supratman, penyusunan KUHAP kali ini mendapat partisipasi publik yang luas. Pemerintah dan DPR menggelar konsolidasi dengan akademisi dari seluruh fakultas hukum di Indonesia melalui berbagai forum, termasuk diskusi daring.
Supratman juga menanggapi adanya kritik terhadap KUHAP baru. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun ia menegaskan bahwa revisi KUHAP membawa sejumlah penguatan, terutama pada perlindungan HAM, penerapan prinsip restorative justice, serta perluasan objek praperadilan guna menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPR Puan Maharani menambahkan bahwa proses revisi telah menghimpun lebih dari 130 masukan masyarakat dan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sejak 2023. Ia memastikan bahwa KUHAP baru telah melalui kajian komprehensif sebelum disahkan.
Puan menegaskan bahwa undang-undang ini akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.













