PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menetapkan sebanyak 692.401 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Pamekasan pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
KPU Pamekasan menyelenggarakan rapat pleno tersebut sebagai bagian dari kewajiban konstitusional untuk memperbarui data pemilih secara berkala. Melalui pemutakhiran berkelanjutan, KPU berupaya menjaga akurasi, validitas, dan integritas data pemilih sebagai dasar pelaksanaan pemilu maupun pilkada pada masa mendatang.
Dalam sidang pleno, KPU Pamekasan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 692.401 orang dengan rincian 333.866 pemilih laki-laki dan 358.533 pemilih perempuan.
Data tersebut menjadi acuan terbaru yang akan terus diperbarui sesuai perkembangan administrasi kependudukan, seperti adanya pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan elemen data lainnya.
Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas proses rekapitulasi, KPU Pamekasan mengundang sejumlah instansi terkait serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Pamekasan untuk memastikan proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui pemutakhiran data secara berkala, KPU Pamekasan berharap kualitas daftar pemilih semakin baik sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, kredibel, dan berintegritas pada setiap tahapan pemilihan di masa mendatang.














