JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini merupakan sinyal positif yang patut didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Jiwasraya, dan TPPU
Syahrul juga menyoroti pentingnya menjaga supremasi sipil dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), perlu menghormati kewenangan aparat penegak hukum agar penyidikan berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortas Tipikor bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana sipil dengan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
Baca juga: Gubernur Jateng Peringatkan Kepala Daerah: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi
“Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus ketika negara berupaya memberantas praktik korupsi,” tegasnya.
Pernyataan PB PMII muncul setelah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat pengamanan dari personel TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Beauty Class Hari Ibu, Srikandi IKAPMII Sumenep Berdayakan Perempuan
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Peran Strategis PMII dalam Pembangunan Daerah dan Kaderisasi Generasi Emas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjadi objek penyidikan.














