Daerah  

Satpol PP Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp111,6 Juta

Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menyita 149.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada operasi semester pertama 2026.
Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon memperlihatkan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita dalam operasi penindakan semester pertama 2026.

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang operasi penindakan semester pertama 2026. Nilai barang yang disita mencapai Rp222,15 juta, sementara potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111,6 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan petugas menyelesaikan operasi selama tiga bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dari hasil rekapitulasi, tim menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di sejumlah wilayah.

“Operasi semester pertama sudah selesai sesuai jadwal. Petugas berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal,” kata Imam, Selasa (7/7/2026).
Menurut Imam, nilai barang sitaan yang melebihi Rp222 juta menunjukkan permintaan terhadap rokok ilegal masih cukup tinggi di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut menandakan jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai masih aktif meski aparat terus melakukan penindakan.

Ia menjelaskan, harga rokok ilegal yang lebih murah menjadi alasan utama masyarakat masih membelinya. Produsen maupun distributor tidak membayar cukai dan pajak sehingga dapat menjual produk dengan harga jauh di bawah rokok legal.
“Situasi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk resmi. Permintaan terhadap rokok murah juga membuat peredaran rokok ilegal tetap bertahan,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, petugas menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan, yakni Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Sindangkasih, Beber, dan Babakan. Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menjadikan wilayah tersebut sebagai prioritas pengawasan pada semester kedua 2026.

Selain merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan, peredaran rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara. Dari hasil operasi semester pertama saja, negara berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp111,6 juta dari sektor cukai dan pungutan lainnya.

Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pemerintah, mulai dari layanan kesehatan, bantuan sosial hingga pembangunan infrastruktur.

Imam menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut juga berdampak terhadap kondisi fiskal negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

“Setiap produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai secara langsung mengurangi potensi penerimaan negara,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Cirebon memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus berlangsung hingga akhir 2026 melalui dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain melakukan penindakan, pemerintah juga meningkatkan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai.

Imam menambahkan, tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih berubah-ubah. Karena itu, petugas akan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai.

Ia menegaskan, petugas akan menyerahkan setiap temuan yang mengandung unsur pelanggaran kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan. Pelaku dapat menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga proses pidana apabila aparat membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *