FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan brutal yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB, Polri memastikan telah menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Menurut Trunoyudo, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Sejak laporan awal masuk, kami langsung melakukan penanganan intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, hingga evakuasi korban dan pengamanan lokasi,” jelas Trunoyudo.
Dua korban dalam peristiwa tersebut adalah Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya mengalami penganiayaan berat pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan penganiayaan di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka parah.
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga. Laporan resmi terkait kejadian ini kemudian diterima Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan berat.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam anggota tersebut secara etik. Divisi Propam Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan, baik pidana maupun etik,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga terus menjalin koordinasi dengan keluarga korban, warga terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan lancar.
Terkait informasi awal mengenai dugaan keterlibatan debt collector sebelum kejadian, Trunoyudo menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.
“Apabila laporan tersebut telah masuk, kami akan menindaklanjutinya secara profesional dan menyampaikan perkembangan secara terbuka,” pungkasnya.














