BANYUMAS – Polisi menjaga makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama 24 jam menjelang proses ekshumasi pada Rabu (12/8/2026).
Petugas memasang garis polisi di sekitar makam. Tim Inafis juga mendirikan tenda berwarna oranye di dekat lokasi pemakaman untuk mendukung proses pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan polisi menjaga makam untuk mempertahankan kondisi jenazah sebelum proses ekshumasi dan autopsi berlangsung.
“Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Polisi Terapkan Status Quo di Makam Sutrimo
Petrus menjelaskan, polisi menetapkan makam tersebut dalam status quo. Langkah itu bertujuan mencegah pihak mana pun mengubah kondisi makam maupun mengganggu barang bukti sebelum proses ekshumasi.
“Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam,” ujarnya.
Menurut Petrus, jenazah Sutrimo memiliki peran penting dalam proses penyelidikan. Polisi akan membongkar makam untuk mengambil jenazah sebelum tim medis melakukan autopsi.
“Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti,” jelas Petrus.
Penjagaan tersebut akan berlangsung hingga proses ekshumasi berjalan sesuai prosedur. Polisi juga memastikan kondisi makam tetap terjaga sebelum tim melakukan pemeriksaan forensik.
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo
Sebelumnya, keluarga Sutrimo mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam. Mereka melaporkan kematian Sutrimo karena menduga terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Polresta Banyumas mencatat laporan keluarga Sutrimo dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Sutrimo diketahui tinggal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dia disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Sutrimo meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Keluarga kemudian meminta polisi menyelidiki kematian tersebut. Rencana ekshumasi menjadi salah satu tahapan penyelidikan untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara lebih jelas.
Polisi akan mengandalkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap laporan keluarga.
















