BINTAN – Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, dan TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin ke wilayah Indonesia. Petugas menyergap kapal berbendera Tanzania di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Petugas menghentikan kapal tersebut pada Kamis (6/8/2026). Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam bersama seluruh awak untuk menjalani pemeriksaan.
Kapal yang kini menggunakan nama MV King Sun itu memiliki riwayat perubahan identitas dan jenis kapal. Sebelumnya, kapal tersebut bernama Chin Cun No. 12 dan berbendera Vanuatu dengan tipe kapal penangkap ikan. Kapal kemudian berganti nama menjadi Fude, berubah tipe menjadi kapal kargo, hingga akhirnya menggunakan nama MV King Sun dan mengibarkan bendera Tanzania.
Penindakan bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Bareskrim Polri kemudian memperoleh informasi tambahan dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.
Informasi tersebut membuat tim gabungan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan MV King Sun. Setelah menemukan kapal berada di perairan yang menjadi target pemantauan, Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 melakukan penghentian.
Petugas Temukan Ketamin di Kompartemen Tersembunyi
Pemeriksaan berlanjut pada Jumat (7/8/2026). Petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal yang digunakan untuk menyimpan barang yang diduga narkotika.
Dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan 65 karung. Di dalamnya terdapat sekitar 1.300 bungkus teh Cina dengan total berat mencapai sekitar 1,3 ton.
Petugas kemudian melakukan pengujian terhadap sampel menggunakan alat Rigaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel tersebut positif mengandung ketamin.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa para pelaku menggunakan kemasan teh Cina untuk menyamarkan muatan ketamin selama pelayaran menuju Indonesia.
Delapan ABK Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar.
Tujuh ABK asal Myanmar tersebut masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Petugas saat ini menempatkan seluruh ABK beserta barang bukti di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing awak kapal, asal muatan, serta jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman ketamin tersebut.
Aparat gabungan dijadwalkan memaparkan secara resmi hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers tersebut akan menjelaskan lebih rinci mengenai modus penyelundupan, asal barang, tujuan pengiriman, serta proses penegakan hukum terhadap para pihak yang diamankan.
















