Hukrim  

Gagal Bawa Pipa Freon, Pria di Sampang Tepergok Curi di Toko Elektronik

Polisi amankan pelaku pencurian pipa freon AC di toko elektronik Sampang
Polisi mengamankan pria berinisial A yang diduga mencuri pipa freon AC dari toko elektronik di Sampang.

SAMPANG — A (28), warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, gagal membawa kabur pipa freon AC dari sebuah toko elektronik. Pemilik toko memergoki A saat hendak keluar melalui pagar sambil membawa barang curian.

A menjalankan aksinya di CV Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pemilik toko, Abdurohim, awalnya curiga setelah mengetahui kamera pengawas atau CCTV di tokonya mati.

Abdurohim kemudian mendatangi toko untuk memastikan kondisi di dalam dan sekitar bangunan. Saat melakukan pengecekan, ia melihat A memanjat pagar sambil membawa pipa freon AC.

“Korban kemudian memergoki pelaku sedang memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon AC,” kata Nur Fajri, Senin (10/8/2026).

Sebelum memergoki A, korban juga melihat sepeda motor terparkir di depan rumah yang berada di samping toko. Temuan itu membuat kecurigaan korban semakin kuat.

Abdurohim lalu meminta bantuan warga sekitar. Warga berhasil mengamankan A dan menyerahkannya kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang.

Polisi Duga A Sudah Tiga Kali Mencuri

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan A diduga sudah tiga kali mencuri di toko tersebut. Polisi menduga pelaku menggunakan modus serupa dalam setiap aksinya.

A masuk ke area belakang toko dengan memanjat pagar tembok di sisi utara. Setelah berada di dalam, dia mengambil pipa freon AC dan sejumlah komponen pendingin ruangan.

“Pelaku masuk pada malam hari dengan cara memanjat pagar dan mengambil pipa freon AC. Saat hendak membawa barang tersebut keluar, aksinya diketahui oleh pemilik toko,” ujar Nur Fajri.
Polisi juga menemukan kondisi pintu belakang toko yang tidak pernah terkunci. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk memudahkan aksinya.

Polisi Amankan Motor dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi dua dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou serta satu pipa freon AC merek Gever.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi W 6215 ZD. Penyidik menduga A menggunakan kendaraan tersebut saat menjalankan aksinya.

Nur Fajri mengatakan penyidik menduga motif pencurian berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus pencurian lain.

“Masih kami dalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya,” ujarnya.

Polisi menjerat A dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, A menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sampang.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.