Hukrim  

Polri Pecat Anggota Brimob Polda Maluku Tersangka Penganiayaan

Anggota Brimob Polda Maluku melakukan patroli keamanan wilayah terkait kasus penganiayaan di Tual
Majelis Kode Etik Polri memecat Bripda Mesias Siahaya usai terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar di Tual, Maluku Tenggara

JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan majelis etik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Dalam sidang etik tersebut, majelis menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Majelis menyimpulkan pelanggar melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Menurut Kapolda, sanksi PTDH mencerminkan komitmen Polri untuk tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan oleh anggota.

Ia menegaskan proses pidana terhadap tersangka tetap berlanjut di Polres Tual dan akan ditangani secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Hasil sidang ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, serta memastikan setiap pelanggaran diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya menyisir kawasan Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Peristiwa selanjutnya berujung pada tindakan kekerasan yang kini diproses secara hukum.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *