Tekno  

Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kementeriannya mulai memberlakukan peraturan menteri sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital bagi anak berdasarkan usia.

“Pemerintah mengambil langkah tersebut karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital,” katanya.

Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” jelasnya.

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.

Komdigi menegaskan bahwa proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.

Meutya mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami memahami bahwa implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin harus menghadapi keluhan tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Ini langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak,” kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak, sehingga perlindungan di ruang digital tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *