Gerindra Copot Mirwan MS dari Ketua DPC Aceh Selatan Usai Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Mirwan MS, Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan yang juga menjabat sebagai Bupati setempat. Keputusan ini diambil setelah Mirwan menuai kritik publik karena tetap berangkat umrah ke Mekah saat wilayah Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan longsor yang memengaruhi 11 kecamatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa DPP telah menerima laporan lengkap mengenai keberangkatan Mirwan di tengah masa tanggap darurat bencana. Setelah melakukan evaluasi, partai memutuskan mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“DPP Gerindra menilai tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang baik. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPC,” tegas Sugiono pada Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Mirwan menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor surat 360/1315/2025. Namun lima hari kemudian, tepatnya Selasa (2/12/2025), ia justru berangkat umrah bersama keluarganya. Pada saat keberangkatan itu, sejumlah warga di wilayah Trumon masih bertahan di tenda pengungsian.

Keputusan Mirwan meninggalkan daerah saat Aceh berstatus darurat hidrometeorologi memicu kemarahan masyarakat. Pihak Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan bupati dan menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah memantau kondisi banjir yang dinilai mulai stabil.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sebelumnya telah menolak permohonan perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025. Pemerintah Aceh menilai situasi bencana belum memungkinkan seorang kepala daerah meninggalkan tanggung jawabnya.

“Gubernur telah menyampaikan penolakan secara resmi melalui surat balasan,” jelas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Mualem menegaskan akan memberikan teguran kepada Mirwan karena dianggap mengabaikan penolakan izin dan meninggalkan daerah saat rakyat membutuhkan kehadiran pemimpin.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *