Hukrim  

Viral Live TikTok Injak Al-Qur’an, Perempuan 62 Tahun di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus perempuan 62 tahun tersangka dugaan penistaan agama setelah viral menginjak Al-Qur’an saat live TikTok.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto didampingi jajaran Satreskrim saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penistaan agama dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang menghebohkan media sosial. Seorang perempuan berinisial JM (62), warga Jalan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, kini berstatus tersangka setelah menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

Yoyok menjelaskan, JM melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap tudingan sejumlah pengguna TikTok yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan seseorang.

Tudingan tersebut memicu kemarahan JM. Ia kemudian mengambil Al-Qur’an dan menginjaknya saat siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, JM. WATIK.
Peristiwa itu berlangsung di kamar rumah tersangka, Jalan Kangenan Gang 1 Nomor 37, pada Selasa dan Rabu (27–28 Oktober 2026), sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian, JM meletakkan Al-Qur’an di atas kasur. Ia kemudian menginjak kitab suci tersebut sebanyak dua kali sambil mengucapkan sumpah atas nama Allah dan Rasulullah di hadapan kamera.
Aksi tersebut semakin memicu perhatian setelah komentar warganet yang tidak mempercayai sumpahnya membuat tersangka semakin emosi.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan sangkaan pidana berlapis terhadap JM.
AKP Yoyok Hardianto menyebut polisi menggunakan Pasal 301 ayat (1) sebagai sangkaan utama, dengan Pasal 300 dan Pasal 305 ayat (1) sebagai ketentuan subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rangkaian pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa tersangka melakukan aksi tersebut di dalam rumahnya. Sementara itu, terkait informasi bahwa JM merupakan pensiunan guru, penyidik telah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap tersangka.
Tersangka Datangi Polres Sebelum Penahanan
Setelah rekaman siaran langsung tersebut menyebar luas, Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan bergerak menelusuri video dan mengidentifikasi pelaku.
JM kemudian mendatangi Mapolres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk mengamankan diri.
Polisi selanjutnya melakukan proses hukum dan resmi menahan JM pada Jumat (30/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan empat jenis barang bukti, yakni satu buah Al-Qur’an bersampul merah, satu unit ponsel OPPO Reno5 F, satu daster merah bermotif bunga, serta satu flashdisk berkapasitas 16 GB.
Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Yoyok mengungkapkan, laporan dugaan penistaan agama tersebut berasal dari masyarakat, khususnya tokoh masyarakat yang melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Meski telah menetapkan JM sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga berencana memeriksa pihak-pihak yang berinteraksi melalui platform TikTok untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap, termasuk komentar warganet yang diduga memicu kemarahan tersangka.
Satreskrim Polres Pamekasan kini melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta di balik aksi yang viral tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *