Banda Aceh Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Illiza Dorong Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

Illiza Sa’aduddin Djamal bahas penguatan Kawasan Tanpa Rokok Banda Aceh bersama APCAT
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengikuti pertemuan strategis bersama delegasi APCAT di Jakarta untuk memperkuat pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

JAKARTA – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari dampak konsumsi rokok. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam pertemuan strategis bersama delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Selasa (16/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Illiza didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala DLHK3 Kota Banda Aceh. Sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau dari tingkat nasional maupun internasional turut menghadiri agenda tersebut.

Mereka antara lain Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies Dr. Tara Singh Bam, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Consultant Vital Strategies Dr. Lily Sulistyowati, serta Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI Rohani Budi Prihatin.

Illiza mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikannya, tingkat kepatuhan publik terhadap KTR meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023. Perkembangan tersebut menempatkan Banda Aceh sebagai salah satu kota di Aceh yang mempercepat penerapan dan penegakan kawasan tanpa rokok.

“Kami terus memperkuat kebijakan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan rokok,” kata Illiza.

Pemko Banda Aceh kemudian memperkuat kebijakan pengendalian tembakau pada 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Surat edaran tersebut mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok atau TAPS, termasuk larangan pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.

Menurut Illiza, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pembatasan promosi rokok yang komprehensif di tingkat pemerintah kota.

Selain aspek perlindungan kesehatan, Illiza menyoroti besarnya beban biaya pengobatan penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok. Berdasarkan data BPJS tahun 2025 yang disampaikannya, biaya kuratif akibat penyakit terkait rokok di Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar per tahun untuk menangani 42.360 pasien.

Data tersebut, menurut dia, menunjukkan perlunya penguatan intervensi pengendalian rokok melalui kerja sama lintas sektor.

Karena itu, Pemko Banda Aceh bersama APCAT berencana menerjemahkan kebijakan pengendalian tembakau ke dalam langkah konkret di lapangan. Upaya tersebut antara lain melanjutkan pemasangan ribuan tanda Kawasan Tanpa Rokok, meningkatkan kapasitas Satgas KTR, serta mendorong peningkatan status Surat Edaran Wali Kota menjadi qanun permanen.

Illiza berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mengurangi prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak.

“Kami berharap langkah kolaboratif ini mampu menekan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak, mengoptimalkan sistem kesehatan kota, serta membawa Banda Aceh sebagai teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkas Illiza.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *