Hukrim  

Advokat Donny Andretti Soroti Dugaan Penganiayaan M. Sholeh di Salatiga, Pasal Berlapis Jadi Perhatian

Avatar of Falih Media
Advokat Donny Andretti membahas dugaan pengeroyokan M. Sholeh di Salatiga dan analisis pasal KUHP Nasional
Advokat senior Donny Andretti menyampaikan pandangan hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R di parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, yang terjadi pada 12 September 2026.

JAKARTA – Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyoroti dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Kerjasama Media

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Donny menyampaikan analisis hukum mengenai kemungkinan penerapan pasal terhadap pihak yang diduga terlibat.

Menurut Donny, pasal yang dapat dipertimbangkan antara lain ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana.

Analisis tersebut didasarkan pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar serta informasi mengenai kondisi medis korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Sholeh mengalami kebocoran pada paru-paru. Ia juga disebut menjalani pemasangan selang medis untuk mengeluarkan cairan dari bagian paru-parunya.

Kondisi tersebut membuat Sholeh belum dapat kembali bekerja karena masih menjalani pengobatan dan pemulihan.

Advokat Soroti Dugaan Penggunaan Linggis

Donny menilai dugaan penggunaan linggis besi dalam penyerangan terhadap korban perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.

Ia menyebut Pasal 262 KUHP Nasional sebagai salah satu ketentuan yang menurut analisisnya dapat dipertimbangkan. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Sementara itu, Pasal 262 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka.

Adapun Pasal 262 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila tindakan kekerasan mengakibatkan luka berat.

Pasal 262 ayat (5) juga mengatur kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Donny Soroti Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana

Selain ketentuan mengenai kekerasan bersama-sama, Donny menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 17 ayat (4) juncto Pasal 459 KUHP Nasional.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan percobaan pembunuhan berencana.

Dalam analisis pribadinya, Donny mengaitkan dugaan tersebut dengan penggunaan linggis besi yang menurut keterangannya diduga telah dipersiapkan sebelum pihak yang diduga terlibat mendatangi lokasi.

Ia juga menyoroti dugaan pemukulan berulang terhadap korban menggunakan benda tersebut sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang beredar.

Menurut Donny, unsur percobaan pembunuhan berencana baru dapat diterapkan apabila penyidik dapat membuktikan adanya maksud untuk menghilangkan nyawa korban.

Pasal 459 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 17 ayat (4) mengatur pidana percobaan terhadap tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Karena itu, Donny menyebut ancaman pidana maksimal 15 tahun dapat menjadi pertimbangan jika konstruksi percobaan pembunuhan berencana terbukti memenuhi unsur hukum.

Kondisi Medis Korban Jadi Perhatian

Donny juga menyoroti kondisi medis Sholeh dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan luka berat akibat kekerasan perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang sah.

Ia berpandangan bahwa penerapan pasal dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

“Pendapat pribadi saya sebagai Sarjana Hukum dan Lawyer, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi-tubi dengan linggis besi dan hasil perawatan dokter, maka saya berpendapat bahwa nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 262, juncto Pasal 17 ayat (4), juncto Pasal 459 KUHP,” ujar Donny, Kamis (1/10/2026).

Donny menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis hukum pribadinya sebagai advokat.

Sementara itu, penetapan pasal yang disangkakan, pembuktian unsur pidana, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Kasus dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, tersebut masih menjadi perhatian. Sholeh disebut masih menjalani pengobatan akibat luka yang dilaporkan dialaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *