BANDA ACEH — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menanggapi kasus Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), yang polisi syariah tangkap bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerjanya. FD kini menyandang status tersangka.
Fahrur atau Gus Fahrur menyayangkan kasus tersebut apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran. Menurut dia, pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan,” kata Fahrur kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Fahrur meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta semua pihak menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
PBNU Ingatkan Aturan Hukum di Aceh
Fahrur menegaskan aparat harus menggunakan aturan yang berlaku di Aceh dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, Aceh memiliki ketentuan khusus melalui Qanun Jinayat.
“Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan vonis sebelum proses hukum rampung. Menurut Fahrur, aparat harus menjalankan proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum,” tutur Fahrur.
Jika proses hukum membuktikan kesalahan FD, Fahrur meminta pihak berwenang memberikan sanksi secara tegas dan proporsional. Dia menyebut sanksi tersebut juga dapat mencakup aspek kepegawaian.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian,” katanya.
Fahrur menegaskan PBNU mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
“Yang penting, kita mendukung hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.
Kronologi Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap
Sebelumnya, polisi syariah menangkap FD bersama AM di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sore. Polisi syariah bergerak setelah menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mengirim satu regu ke lokasi untuk memeriksa laporan tersebut. Petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariah Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan petugas mencurigai keduanya melakukan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).
FD kemudian menjalani proses hukum dan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Proses perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
















