Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pria di Lenteng, Amankan Sabu 0,35 Gram

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Lenteng Barat, Sumenep.
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,35 gram di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Rabu (4/11/2026). (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (4/11/2026).

Petugas menangkap AS sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Desa Lenteng Barat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto 0,35 gram.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat menggeledah badan terlapor, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut tersimpan di lipatan sarung yang dikenakan AS dan terjatuh ke tanah saat penggeledahan berlangsung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dua plastik klip tersebut merupakan miliknya.

Selain dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, polisi turut menyita satu unit ponsel OPPO A12 warna silver. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M-6771-WY.

Setelah penangkapan, petugas membawa AS beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga melanjutkan tahapan penyidikan lainnya untuk menuntaskan perkara tersebut.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *