LOMBOK TENGAH — Polresta Lombok Tengah menaikkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam proses penyelidikan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor, terlapor, istri terlapor dan sopir.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, polisi belum membeberkan detail barang bukti karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Mantan pimpinan ponpes berinisial AIS atau Abah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan serta mendalami kemungkinan bertambahnya korban.
Kuasa hukum AIS sebelumnya menyatakan kliennya membantah dugaan pelecehan seksual terhadap santri.















