SUMENEP – Tim Resmob Polresta Sumenep mengamankan seorang warga Kecamatan Giligenting berinisial R (66), Senin (10/8/2026). Polisi mengamankan pria lanjut usia tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual yang videonya beredar di media sosial.
Kasi Humas Polresta Sumenep Aipda Ach. Putra Wardana membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep saat ini menangani pemeriksaan terhadap R.
“Pelaku sudah ditangani dan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep,” kata Aipda Ach. Putra Wardana kepada Falihmedia.com melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026) malam.
Polresta Sumenep belum menyampaikan pasal yang disangkakan kepada R. Menurut Aipda Putra, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara.
“Untuk pasal yang disangkakan, masih menunggu hasil pemeriksaan. Nanti akan dikabarkan melalui rilis Humas Polresta Sumenep,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan seksual terhadap korban tersebar melalui media sosial.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan informasi untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau memperburuk dampak yang dialami korban.
Polisi terus menangani perkara tersebut melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















