Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar di Kali Kroya Demi Atasi Banjir

Pembongkaran bangunan liar di Kali Kroya oleh p Jika kamu ingin gaya lebih tajam ala media nasional, lebih singkat untuk portal online, atau disesuaikan
Petugas Pemkot Serang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas aliran Kali Kroya, Kecamatan Kasemen, untuk mencegah banjir

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upèaya normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Kali Kroya sejatinya merupakan jalur aliran air yang tidak boleh tertutup bangunan. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selama ini telah menghambat aliran sungai dan memicu genangan saat hujan deras.

“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi sungai agar air dapat mengalir lancar dan tidak lagi menyebabkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Proses pembongkaran dilakukan pada Selasa (20/1/2026). Berdasarkan pendataan kecamatan, terdapat 41 bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Bangunan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya aliran Kali Kroya.

Budi menegaskan, kebijakan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas. Ia menilai tidak adil jika kepentingan segelintir pihak justru membahayakan ribuan warga akibat banjir.

“Jangan sampai keberadaan puluhan bangunan mengorbankan keselamatan ribuan warga,” tegasnya.

Bagi warga terdampak, Pemkot Serang telah menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) atau memberikan kesempatan untuk mencari hunian secara mandiri. Skema relokasi serupa sebelumnya telah diterapkan di wilayah Sukadana.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan uang kerahiman yang besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kriteria bangunan. Pemkot akan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Jika terbukti bangunan berdiri di atas tanah negara dan melanggar aturan, maka penertiban akan tetap dilanjutkan demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” pungkas Budi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *