JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengusulan nama Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) murni berasal dari Gubernur BI Perry Warjiyo, tanpa adanya intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dasco menjelaskan, proses pengajuan calon Deputi Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme internal Bank Indonesia yang bersifat kolektif kolegial. Dengan mekanisme tersebut, setiap keputusan strategis di BI tidak dapat ditentukan oleh satu pihak saja.
“Pengusulan nama Tommy Djiwandono itu merupakan pilihan Gubernur BI. Jadi, kalau ada anggapan adanya campur tangan presiden, itu tidak benar,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, sistem pengambilan keputusan di Bank Indonesia menuntut persetujuan bersama seluruh jajaran pimpinan, sehingga tidak memungkinkan adanya keputusan sepihak dalam penetapan pejabat strategis.
Dasco juga meluruskan isu kedekatan politik Tommy dengan Presiden Prabowo. Ia menyebut Tommy saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur kepengurusan Partai Gerindra.
“Sejak Musyawarah Nasional (Munas) Partai Gerindra terakhir, Tommy sudah tidak masuk dalam kepengurusan partai,” kata Dasco.
Bahkan, lanjut Dasco, Tommy Djiwandono telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025. Dengan demikian, status Tommy saat ini bukan lagi sebagai kader partai.














