PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM). Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran BBM bersubsidi di 12 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jumat (4/9/2026).
Monitoring tersebut berlangsung selama dua hari. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut terlibat, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial (Dinsos), serta instansi terkait lainnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, Sri Puji Harijani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan menyasar konsumen yang berhak.
Menurut Sri Puji, antrean panjang di sejumlah SPBU muncul akibat keterlambatan distribusi BBM dari Pertamina Patra Niaga Surabaya yang bertepatan dengan meningkatnya permintaan selama Agustus.
“Pada awal September ada keterlambatan distribusi dari Pertamina Patra Niaga Surabaya. Ditambah lonjakan permintaan naik di bulan Agustus,” kata Sri Puji.
Dia menjelaskan, sejumlah SPBU bahkan kehabisan kuota solar dan Pertalite pada akhir Agustus. Kondisi tersebut membuat konsumen beralih ke SPBU lain yang masih memiliki stok.
“Beberapa SPBU pada akhir Agustus kuota solar dan Pertalite sudah habis, sehingga konsumen menyerbu SPBU yang masih ada. Konsumen mulai panic buying,” ujarnya.
Pemkab Pamekasan Larang Pembelian BBM Pakai Jerigen Tanpa Rekomendasi
Dalam monitoring tersebut, Pemkab Pamekasan juga meminta pengelola SPBU memperketat penyaluran BBM bersubsidi. Salah satunya dengan tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.
Sri Puji meminta SPBU memprioritaskan konsumen yang membawa rekomendasi dari lembaga berwenang di Kabupaten Pamekasan.
“Kami mengimbau agar SPBU tidak melayani pembelian memakai jerigen tanpa rekomendasi dan mengutamakan pelayanan rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Terkait penindakan terhadap pembeli yang menggunakan jerigen tanpa rekomendasi, Sri Puji menegaskan Bagian Perekonomian Setda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Kalau penindakan bukan bagian Perekonomian. Jika ada temuan, kami pasti laporkan ke bagian penindakan,” katanya.
Pemkab Pamekasan berharap monitoring di 12 SPBU dapat memperbaiki distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan. Pemerintah daerah juga berharap langkah tersebut mampu mengurangi antrean panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan pengawasan bersama dan penyaluran sesuai ketentuan, Pemkab Pamekasan ingin memastikan BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
















