SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan depan RSUD dr. H. Moh. Anwar, Kamis (24/9/2026).
Petugas menata aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk menjaga akses keluar-masuk rumah sakit tetap lancar. Penataan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan serta kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan pengguna jalan.
Satpol PP Sumenep memilih pendekatan persuasif dalam kegiatan tersebut. Petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar memindahkan lapak dari titik yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun akses menuju fasilitas rumah sakit.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah mengatakan, pihaknya mengutamakan pembinaan dalam penataan PKL. Menurutnya, petugas tidak hanya menertibkan lokasi berjualan, tetapi juga mengingatkan pedagang mengenai kebersihan lingkungan.
“Penataan PKL kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami mengedepankan edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar Hakiki saat berada di lokasi.
Satpol PP Jaga Akses Pelayanan RSUD
Hakiki menilai kawasan RSUD dr. H. Moh. Anwar memiliki fungsi penting sebagai ruang pelayanan publik. Karena itu, aktivitas perdagangan di sekitar rumah sakit perlu mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
“Area depan rumah sakit harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman. Jangan sampai aktivitas berjualan menghambat pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun pengguna jalan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengarahkan PKL yang berjualan di zona yang tidak diperbolehkan untuk bergeser ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.
Satpol PP juga mengedepankan komunikasi dengan pedagang agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan mengenai ketertiban dan penggunaan ruang publik.
Hakiki mengatakan, pemerintah memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, para pedagang tetap harus memperhatikan kepentingan pengguna fasilitas umum lainnya.
“Kami memahami PKL juga mencari nafkah. Namun, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan, kebersihan, ketertiban, dan hak masyarakat lainnya,” tegasnya.
Penataan PKL Dilakukan Berkelanjutan
Mantan Camat Kalianget tersebut mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban fasilitas umum di sekitar rumah sakit. Menurutnya, pemerintah tidak dapat menjaga ketertiban kawasan publik tanpa dukungan masyarakat.
Hakiki meminta para pedagang dan masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan agar kawasan RSUD dr. H. Moh. Anwar tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman.
“Kami perlu memastikan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komunikasi dan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas Hakiki.
















