Pemkab Bangkalan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan 2026, Jukir Dilarang Tarik Tarif di Jalan Protokol

Wakil Bupati Bangkalan memberikan pengarahan kepada juru parkir terkait penerapan sistem parkir berlangganan tahun 2026
Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja’far memberikan pengarahan kepada juru parkir saat penandatanganan kontrak parkir berlangganan 2026 di Aula Diponegoro

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi lkembali memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan ketertiban parkir sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Sebanyak 68 juru parkir (jukir) dikumpulkan di Aula Diponegoro, Kantor Pemkab Bangkalan, untuk menandatangani kontrak kerja sama. Mereka juga mendapatkan pengarahan langsung dari Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, terkait aturan dan sanksi dalam penerapan sistem baru tersebut.

Wabup Fauzan menegaskan bahwa parkir berlangganan dinilai lebih efektif dibandingkan sistem konvensional yang selama ini berlaku.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, parkir berlangganan jauh lebih tertib, baik dari sisi pengaturan di lapangan maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, sistem ini kembali kami terapkan,” ujar Fauzan, Jumat (9/1/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh jukir agar tidak melakukan pungutan parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area parkir berlangganan.

“Jika masih ada jukir yang memaksa menarik uang, masyarakat berhak menolak. Dan jukir yang melanggar akan langsung diputus kontraknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Moh Hasan Faisol, menjelaskan bahwa terdapat empat kategori parkir yang berlaku di wilayah Bangkalan:

Parkir berlangganan, Gratis di tepi jalan protokol, kecuali pada kegiatan insidentil seperti car free day, pasar malam, atau konser.

Parkir khusus, Berlaku di lahan milik pemerintah seperti pasar dan puskesmas, tetap berbayar dan dikelola oleh instansi terkait.

Pajak parkir, Untuk lahan parkir milik toko, rumah makan, dan swalayan. Pengelola wajib menyetor pajak ke Bapenda.

Parkir berlangganan plat Bangkalan, Gratis bagi kendaraan berpelat nomor Bangkalan yang memiliki stiker parkir berlangganan. Kendaraan dari luar daerah tetap dikenakan tarif parkir.

Hasan Faisol juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan dengan plat nomor Bangkalan.

“Jika plat Bangkalan, otomatis masuk program parkir berlangganan dan bebas parkir di tepi jalan. Plat luar daerah tetap dikenakan biaya,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem ini, Pemkab Bangkalan berharap pengelolaan parkir semakin tertib, pendapatan daerah meningkat, serta masyarakat terbebas dari praktik pungutan liar oleh jukir nakal.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *